Perjanjian Pranikah, Perlukah?
Senin, 21 April 2008 | 11:51 WIB

Di Indonesia, perjanjian pranikah kurang dikenal di kalangan masyarakat, sehingga tak banyak yang melakukannya. Faktor budaya jadi salah satu penyebab utama.

Lalu, apa, sih, sebetulnya perjanjian pranikah? Menurut M. Muslih, SH, MH, pengacara dari kantor Law Office of M. Muslih & Partners, Jakarta, perjanjian pranikah adalah perjanjian tentang harta bersama (pemisahan harta, harta bawaan dijadikan harta bersama, dan pencampuran harta ) yang dibuat kedua calon mempelai sebelum pernikahan terjadi.

Misalnya, papar Muslih, dalam pemisahan harta, harta yang dihasilkan selama menjadi suami-istri akan tetap jadi milik masing-masing, tetapi suami tetap memberi nafkah kepada istri.

TAKLIK TALAK
Perjanjian pranikah juga bisa berupa taklik talak. Isi taklik talak, menurut Muslih, jika suami memukul istrinya atau melakukan tindak pidana sampai dihukum penjara selama lima tahun, atau tidak memberi nafkah lahir batin selama tiga bulan berturut-turut, maka istri boleh mengajukan taklik talak itu ke Pengadilan Agama.

Selain soal harta, larangan untuk berselingkuh atau melakukan kekerasan fisik terhadap pasangan, misalnya, bisa juga ditambahkan di dalam perjanjian pranikah.

Muslih menyarankan untuk membuat perjanjian pranikah agar ketika terjadi perceraian, proses cerai tidak akan rumit atau makan waktu.

MELINDUNGI HARTA
Apa sebenarnya tujuan dibuatnya perjanjian pranikah? Menurut Muslih, untuk melindungi harta masing-masing pihak, baik suami maupun istri. Perlindungan ini untuk mengantisipasi bila kelak salah satu pihak melakukan hal-hal negatif, misalnya pemborosan akibat berselingkuh, punya utang, atau berjudi.

Meski perjanjian pranikah bisa melindungi masing-masing pihak, keputusan untuk membuatnya memang harus disetujui kedua belah pihak.

KESEPAKATAN BERDUA
Ketika kedua belah pihak sudah setuju dan membuat isinya, perjanjian itu selanjutnya ditandatangani berdua di depan notaris, kemudian diberitahukan ke KUA, tergantung dari agama yang dianut pasangan.

"Bila salah satu pihak melanggar perjanjian, dia bisa dihukum oleh pengadilan. Isi hukumannya sendiri bisa dimasukkan ke dalam materi perjanjian," tutur Muslih.

BISAKAH DIBATALKAN?
Dalam perjalanannya, perjanjian pranikah bisa dibatalkan, kecuali yang berisi taklik talak. Bila ingin membatalkan perjanjian, keduanya harus menyatakan pembatalan itu, dan mencabutnya di kantor tempat mereka mencatatkannya.

Muslih juga menambahkan, perjanjian pranikah bisa diubah dan ditambahkan isinya asalkan atas kesepakatan kedua belah pihak.

 


LIL
Sumber : NOVA
Share on Facebook
A A A
Ada 15 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
inna ayu @ Jumat, 26 Juni 2009 | 22:27 WIB
saya setuju sekali dengan pendapat amor.. menikah niat nya kan untuk kelanggengan sampai nanti dan tentunya tidak perlu perjanjian pra nikah menurut saya, karena dgn memakai perjanjian pranikah, sama saja sebelum menikah kita sudah punya niat yang tidak baik, takut suami begini lah, begitulah, takut harta begini lah, takut cerai lah dan sbgnya,maka dari itu.. kalau kita tulus.. niat kita baik.. tentu nya kita percaya, tanpa perjanjian pra nikah pun, keadaan kita kedepan nya tetap akan membaik.
matthew @ Senin, 28 Juli 2008 | 12:54 WIB
Saya setuju dengan Perjanjian Pra Nikah. Demi kebaikan di masa mendatang dan keturunan kita. Menikah juga harus dipikirkan masak2 untuk ke depannya bagaimana jangan hanya memikirkan manisnya cinta saja oleh karena itu perjanjian ini perlu sebagai proteksi.
L.Tantra @ Kamis, 8 Mei 2008 | 16:55 WIB
Saya Setuju sama Pre Marital Agreement (PMA) ini. Memangnya kita bisa melawan Tuhan? bisa melihat masa depan? Pasangan kita yang baik saat ini BUKAN TIDAK MUNGKIN bisa menjadi penjudi ulung, peselingkuh ulung, atau pengutang sukses. Jadi PMA ini menurut saya seperti Asuransi saja layaknya.
candy @ Minggu, 4 Mei 2008 | 13:07 WIB
kalo masing2 takut Tuhan tidak perlu lah ada perjanjian gitu. Kalo pasangan berubah setia, masih ada Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa Yang adil, penuh Kasih... God care 4 U
amor @ Senin, 28 April 2008 | 01:25 WIB
Perjanjian pra nikah ? Gak usah dipusingin, yang maruk harta dan negatif thinking silahkanpake. Bagi yang lugu, jujur dg pasangan dan yakin baik2 hingga kelak, gak perlu itu Perjanjian pra nikah yg nota bene adalah produk orang2 yang bermasalah ! Yang tradiasional aja, lbh bahagia krn dlm rmh tangga tdk perlu ada trik2an segala .
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Advertorial
39