BRG, Setelah Dibentuk, Kini Mau Dibubarkan Jokowi...

Kompas.com - 15/07/2020, 11:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, lembaga yang hendak dibubarkan Presiden Joko Widodo merupakan lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Namun, terkait lembaga mana saja yang akan dibubarkan, hingga kini masih terus ditelaah.

"Agar kita betul-betul menuju ke sebuah efisiensi. Agar tidak gede (besar) banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa, (14/7/2020), seperti dikutip Tribunnews.com.

Kendati demikian, Moeldoko telah mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan. Salah satunya yaitu Badan Restorasi Gambut (BRG).

BRG dibentuk Jokowi berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang BRG.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Matang Pembubaran 18 Lembaga, Harus Ada Solusi bagi Pegawai

Dilansir dari laman resmi mereka, pembentukan BRG bertujuan untuk memulihkan fungsi ekosistem gambut guna mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap.

Salah satu tugas BRG yaitu memfasilitasi dan mengoordinasikan restorasi ekosistem gambut seluas dua juta hektar.

Ada tiga sasaran restorasi yang dilakukan BRG, yaitu pemulihan hidrologi, vegetasi, dan daya dukung sosial ekonomi ekosistem gambut yang terdegradasi.

Kemudian, perlindungan ekosistem gambut bagi penyangga kehidupan, serta penataan ulang pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan.

Baca juga: Daftar Lembaga yang Dibubarkan dan Didirikan Jokowi Selama Menjabat

Pengelolaan ekosistem gambut dinilai memiliki manfaat yang besar, mulai dari ekonomi, sosial, hingga ekologi.

Sejak dibentuk hingga tahun ini, kebutuhan pendanaan program koordinasi dan fasilitasi restorasi ekosistem gambut di tujuh provinsi mencapai Rp 10,59 triliun.

Adapun kebutuhan belanja aparatur selama tahun 2016-2020 diproyeksikan sebesar Rp 298 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan pendanaan pelaksanaan program restorasi gambut dalam kurun 2016-2020 sebesar Rp 10,93 triliun.

Baca juga: Wacana Jokowi Bubarkan Lembaga Negara: Bocoran dan Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com