Produk Elektronik Garansi Toko Akan Dilarang
Kamis, 3 Juli 2008 | 14:51 WIB

JAKARTA, KAMIS -  Mungkin selama ini Anda tenang saja membeli produk elektronik bergaransi toko atau distributor. Tapi, dalam waktu dekat, toko dan distributor tak bisa lagi memberi garansi. Pasalnya, jika ketahuan menjual barang elektronik hanya dengan garansi toko, petugas bisa menggaruk barang dagangan itu dan menyitanya.

Inilah peraturan baru yang sekarang dalam penyelesaian di Departemen Perdagangan (Depdag). Sebenarnya ini adalah revisi peraturan soal buku petunjuk penggunaan manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia yang sudah berlaku enam tahun terakhir. "Targetnya, pada akhir tahun ini peraturan ini sudah bisa berlaku," kata Makbullah Pasinringi, Direktur Pelindungan Konsumen Depdag.

Beleid baru itu akan mengatur nomor pendaftaran barang (NPB) yang hanya diberikan kepada produsen atau importir produk elektronik. NPB berkaitan dengan pemberian garansi. "Jadi, jika toko dan distributor masih nekat memberi garansi, sanksinya pemerintah bisa menarik barangnya dari peredaran," kata Makbullah.

Pemerintah merevisi peraturan ini, antara lain untuk menekan barang elektronik selundupan di pasar. Maklum saja, sering kali peritel menjual barang selundupan cukup dengan jaminan garansi toko atau distributor. Tentu kebijakan ini juga bisa melindungi konsumen.

Para importir dan produsen elektronik jelas menyambut gembira rencana beleid baru ini. "Peraturan ini membantu konsumen membedakan mana produk selundupan dan mana yang tidak," ungkap Handojo Soetanto, Sekretaris Jenderal Electronics Marketer Club (EMC).

Eko Nilam, Ketua Umum Importir Seluler Indonesia, menyampaikan hal senada. Peraturan itu lebih adil bagi konsumen. "Kami mengharapkan ada persaingan sehat dan tak ada dusta di antara pedagang atau distributor," katanya.

Namun, cara ini belum tentu bisa memberantas barang selundupan sampai 100 persen. "Setidaknya, peraturan ini bisa membantu," kata Eko. Apalagi, ujar Handojo, beberapa distributor elektronik juga sudah menjadi importir dan agen resmi, bahkan punya merek sendiri.

Eko juga meminta pemerintah membuat peraturan lanjutan soal akreditasi importir. "Kalau semua boleh menjadi importir bisa merepotkan. Produsen harus menunjuk importir yang memenuhi syarat," katanya. (Dessy Aritonang, Lamgiat Siringoringo)



Sumber : KONTAN
Nilai 6 A A A
Ada 6 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
DISTRIBUTOR RESMI DI INDONESIA @ Minggu, 6 Juli 2008 | 21:05 WIB
Kami sudah mengatur negara ini. Jadi kami berhak utk menjadi tambah kaya. Yg coba-coba menghalangi kami akan kami perintahkan polisi utk menangkap kalian yg mau menyaingi kami dengan DALIH melindungi konsumen. hahahahaha....
Edi @ Minggu, 6 Juli 2008 | 20:38 WIB
Ah.... mo korupsi aja pake legalitas, Apa dah di benahi tuh bea cukainya.
adi @ Jumat, 4 Juli 2008 | 15:56 WIB
bikin peraturan kok aneh2 aja. Mau garansi toko kek garansi resmi kek selama konsumen gak merasa dirugikan mah gak masalah. nafsi - nafsi. nanti apa lagi yang mau di larang? lama lama hidup di negara ini seperti hidup di PENJARA. garansi toko pasti lebih murah dan tidak harus merugikan konsumen mungkin maksudnya merugikan pejabat.
trans @ Kamis, 3 Juli 2008 | 17:12 WIB
Kalo bukan garansi distributor, jadi mesti garansi kemana dong? Negara yang menjamin? apakah ada aturan yang jelas ?
orangawam @ Kamis, 3 Juli 2008 | 15:43 WIB
Peraturan yang dibuat terkait dengan perlindungan konsumen adalah yang terbaik. Permainan boleh saja dilakukan, tetapi konsumen adalah raja. Harus mendapatkan yang terbaik, baik itu pelayanan, jenis barang dan pelayanan purna jual.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile16
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS