JAKARTA, KAMIS - Mungkin selama ini Anda tenang saja membeli produk elektronik bergaransi toko atau distributor. Tapi, dalam waktu dekat, toko dan distributor tak bisa lagi memberi garansi. Pasalnya, jika ketahuan menjual barang elektronik hanya dengan garansi toko, petugas bisa menggaruk barang dagangan itu dan menyitanya.
Inilah peraturan baru yang sekarang dalam penyelesaian di Departemen Perdagangan (Depdag). Sebenarnya ini adalah revisi peraturan soal buku petunjuk penggunaan manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia yang sudah berlaku enam tahun terakhir. "Targetnya, pada akhir tahun ini peraturan ini sudah bisa berlaku," kata Makbullah Pasinringi, Direktur Pelindungan Konsumen Depdag.
Beleid baru itu akan mengatur nomor pendaftaran barang (NPB) yang hanya diberikan kepada produsen atau importir produk elektronik. NPB berkaitan dengan pemberian garansi. "Jadi, jika toko dan distributor masih nekat memberi garansi, sanksinya pemerintah bisa menarik barangnya dari peredaran," kata Makbullah.
Pemerintah merevisi peraturan ini, antara lain untuk menekan barang elektronik selundupan di pasar. Maklum saja, sering kali peritel menjual barang selundupan cukup dengan jaminan garansi toko atau distributor. Tentu kebijakan ini juga bisa melindungi konsumen.
Para importir dan produsen elektronik jelas menyambut gembira rencana beleid baru ini. "Peraturan ini membantu konsumen membedakan mana produk selundupan dan mana yang tidak," ungkap Handojo Soetanto, Sekretaris Jenderal Electronics Marketer Club (EMC).
Eko Nilam, Ketua Umum Importir Seluler Indonesia, menyampaikan hal senada. Peraturan itu lebih adil bagi konsumen. "Kami mengharapkan ada persaingan sehat dan tak ada dusta di antara pedagang atau distributor," katanya.
Namun, cara ini belum tentu bisa memberantas barang selundupan sampai 100 persen. "Setidaknya, peraturan ini bisa membantu," kata Eko. Apalagi, ujar Handojo, beberapa distributor elektronik juga sudah menjadi importir dan agen resmi, bahkan punya merek sendiri.
Eko juga meminta pemerintah membuat peraturan lanjutan soal akreditasi importir. "Kalau semua boleh menjadi importir bisa merepotkan. Produsen harus menunjuk importir yang memenuhi syarat," katanya. (Dessy Aritonang, Lamgiat Siringoringo)
LAYANAN BERITA SMS 9858 XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE |
||
Layanan |
Langganan |
Berhenti |
| Berita Politik | REG POL | UNREG POL |
| Berita Metropolitan | REG METRO | UNREG METRO |
| Berita Breaking News | REG BN | UNREG BN |
| Berita Internasional | REG INT | UNREG INT |
| Berita Ekonomi/Bisnis | REG BIS | UNREG BIS |