Gaji Jaksa Rp2 Juta, KPK Rp20 Juta
Jaksa Agung Hendarman Supandji
Video
Selasa, 9 September 2008 | 00:18 WIB

JAKARTA, SELASA-Jaksa Agung Hendarman Supandji mengeluhkan terjadinya ketimpangan gaji antara jaksa dengan pegawai KPK. Gaji jaksa berkisar Rp 2-3,5 juta, sedangkan gaji pegawai KPK bisa mencapai Rp 20 juta.

Ketimpangan gaji jaksa dan pegawai KPK tersebut disampaikan Hendarman dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9). "Take home pay (gaji keseluruhan) jaksa itu Rp 2-3,5 juta. Kalau KPK, itu gajinya bisa Rp 10 juta dan ditambah dana operasional, satu bulan bisa terima Rp 20 juta," tegas Hendarman.

Hendarman menceriterakan, pada bulan April 2008 lalu dirinya telah menyampaikan usulan kenaikan tunjangan untuk jaksa. Usulan disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Waktu saya serahkan, ada Wakil Ketua KPK," tegas Hendarman.

Hendarman menjelaskan, ada ketimpangan penggajian antara Kejaksaan dan KPK yang sama- sama aparat penegak hukum. "Untuk perbandingannya, gaji jaksa dengan golongan IIIA itu hanya Rp 1 juta, sedangkan golongan IIIB sekitar Rp 2 juta," lanjut Hendarman.

Ketimpangan semakin terasa ketika pegawai KPK yang kadang datang ke Kejaksaan. "Ketika jaksa KPK datang ke Kejaksaan, mereka cerita gajinya. Inikan menimbulkan ketimpangan. Kerjanya sama tapi gajinya timpang," lanjut Hendarman.

Selain ketimpangan soal gaji, juga terdapat ketimpangan dalam biaya operasional. Di Kejaksaan, untuk mengusut perkara sampai penuntutan, hanya disediakan dana sebesar Rp 20 juta. "Tapi kalau di KPK, dananya Rp 300 juta," tambah Hendarman.

Atas dasar itulah, Hendarman mengusulkan kepada Menkeu untuk meningkatkan tunjangan bagi jaksa "Untuk tunjangan, kita usulkan ditambah Rp 1 trilyun. Sedangkan untuk biaya operasional, bertambah Rp 4 trilyun," lanjut Hendarman.

Dalam laporan tertulisnya, Hendarman menjelaskan dirinya telah mengajukan usulan peningkatan tunjangan jaksa kepada Presiden melalui surat nomo r: R-019/A/JA/04/ 2008 tanggal 14 April 2008.

Dalam usulannya, Hendarman mengusulkan kenaikan tunjangan untuk jaksa golongan IIIA sebesar Rp 6 juta, IIIB (Rp 7,5 juta), IIIC (Rp 9 juta), IIID (Rp 10,5 juta), IVA (Rp 15 juta), IVB (17,5 juta), IVC (20 juta), IVD (Rp 22 juta) dan IVE (Rp 25 juta). (Persda Network/Yuli Sulistyawan)



Sumber : Persda Network
Share on Facebook
Nilai 5 A A A
Ada 62 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
ari @ Senin, 11 Mei 2009 | 09:49 WIB
menurutku gaji jaksa harus naik, kesejahteraan buat keluarganya kudu di pikirkan.Klo udah sejahtera baru bisa mengerjakan tugas dengan baik.
jo @ Senin, 30 Maret 2009 | 14:19 WIB
itulah kepentingan politik disisi lain kalo gaji jaksa dinaikkan maka penjara di indonesia akan penuh dengan para pencuri uang negara, tapi kalo tidak dinaikkan maka jaksa akan menjadi lemah dan mudah dimainkan
dede @ Jumat, 27 Maret 2009 | 13:34 WIB
gaji pegawai kejaksaan harus naik dan itu harga mati, kalo tidak naik sebaiknya pegawai kejaksaan mogok kerja aja
didit @ Kamis, 5 Maret 2009 | 18:22 WIB
baguuuzzzz......gaji jaksa harus di naikkan !!!! perbandingan gaji jaksa dgn kpk harus seimbang,supaya tidak terjadi perselisihan di kedua belah pihak peran jaksa sangan penting.........jadi gajinya harus sesuai dengan perannya
dewa @ Selasa, 17 Februari 2009 | 09:06 WIB
kan dari dulu mereka sudah tau gaji jaksa berapa. Kenapa masih mau jadi jaksa? salah sendiri kan?
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1