Gaji Jaksa Rp2 Juta, KPK Rp20 Juta
Jaksa Agung Hendarman Supandji
Video
Selasa, 9 September 2008 | 00:18 WIB

JAKARTA, SELASA-Jaksa Agung Hendarman Supandji mengeluhkan terjadinya ketimpangan gaji antara jaksa dengan pegawai KPK. Gaji jaksa berkisar Rp 2-3,5 juta, sedangkan gaji pegawai KPK bisa mencapai Rp 20 juta.

Ketimpangan gaji jaksa dan pegawai KPK tersebut disampaikan Hendarman dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/9). "Take home pay (gaji keseluruhan) jaksa itu Rp 2-3,5 juta. Kalau KPK, itu gajinya bisa Rp 10 juta dan ditambah dana operasional, satu bulan bisa terima Rp 20 juta," tegas Hendarman.

Hendarman menceriterakan, pada bulan April 2008 lalu dirinya telah menyampaikan usulan kenaikan tunjangan untuk jaksa. Usulan disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Waktu saya serahkan, ada Wakil Ketua KPK," tegas Hendarman.

Hendarman menjelaskan, ada ketimpangan penggajian antara Kejaksaan dan KPK yang sama- sama aparat penegak hukum. "Untuk perbandingannya, gaji jaksa dengan golongan IIIA itu hanya Rp 1 juta, sedangkan golongan IIIB sekitar Rp 2 juta," lanjut Hendarman.

Ketimpangan semakin terasa ketika pegawai KPK yang kadang datang ke Kejaksaan. "Ketika jaksa KPK datang ke Kejaksaan, mereka cerita gajinya. Inikan menimbulkan ketimpangan. Kerjanya sama tapi gajinya timpang," lanjut Hendarman.

Selain ketimpangan soal gaji, juga terdapat ketimpangan dalam biaya operasional. Di Kejaksaan, untuk mengusut perkara sampai penuntutan, hanya disediakan dana sebesar Rp 20 juta. "Tapi kalau di KPK, dananya Rp 300 juta," tambah Hendarman.

Atas dasar itulah, Hendarman mengusulkan kepada Menkeu untuk meningkatkan tunjangan bagi jaksa "Untuk tunjangan, kita usulkan ditambah Rp 1 trilyun. Sedangkan untuk biaya operasional, bertambah Rp 4 trilyun," lanjut Hendarman.

Dalam laporan tertulisnya, Hendarman menjelaskan dirinya telah mengajukan usulan peningkatan tunjangan jaksa kepada Presiden melalui surat nomo r: R-019/A/JA/04/ 2008 tanggal 14 April 2008.

Dalam usulannya, Hendarman mengusulkan kenaikan tunjangan untuk jaksa golongan IIIA sebesar Rp 6 juta, IIIB (Rp 7,5 juta), IIIC (Rp 9 juta), IIID (Rp 10,5 juta), IVA (Rp 15 juta), IVB (17,5 juta), IVC (20 juta), IVD (Rp 22 juta) dan IVE (Rp 25 juta). (Persda Network/Yuli Sulistyawan)



Sumber : Persda Network
Nilai 5.1 A A A
Ada 49 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
pz_kriminolog @ Sabtu, 15 November 2008 | 13:38 WIB
Memang gaji pns sekarang udah ga wajar....ya mang hrs dinaikan....palagi bt kejaksaan....penting itu!!!! Biar ga ada pe yalahgunaan wewenang lg sebaiknya urusan perut harus segera didahulukan....Ga cm di kejaksaan aja...TP PEMERINTAH PASTI BINGUNG DUIT DR MANA YA BT NAIKIN GAJI PNS!!!!!
abimanyu @ Jumat, 17 Oktober 2008 | 15:04 WIB
coba dibandingkan gaji jaksa sebulan dengan kuli bangunan sebulan, masak ga ada bedanya? jaksa lulusan sarjana, magister bahkan ada yang doktor tapi kuli bangunan????????
donny @ Minggu, 28 September 2008 | 12:35 WIB
berpikir jernih ya belum naik aja dah diributin apalagi benar-benar naik mungkin bisa perang dunia kali ya , emang begitu indinesia banyak komentar.............
Adinda Kayla @ Jumat, 19 September 2008 | 22:47 WIB
Kenaikan gaji jaksa wajar.. Namanya jg demi kesejahteraan.. Jgn menganggap semua sama... Bgmn kl org2 yg berkomentar miring ttg Jaksa jd Jaksa.. Biar tahu bgmn susah senangnya..
nia @ Senin, 15 September 2008 | 20:18 WIB
jgn pada ngiri ya kl gj jaksa dinaikin.....
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile1
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS