Weleh... Perajin Bali Malah Dituding Menjiplak
Belasan perajin perak Bali demo di halaman kantor DPRD Bali. Mereka menuntut perhatian anggota dewan rakyat agar peduli nasib mereka yang di jajah asing dengan mematenkan sejumlah hasil karya mereka.
Jumat, 12 September 2008 | 14:47 WIB

DENPASAR, JUMAT- Malang benar nasib Ketut Deni Aryasa, perajin perak asal Bali. Ia dituding menjyiplak salahsatu motif perusahaan perak milik asing, PT Karya Tangan Indah. Deni Aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara.

"Motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di Bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing," kata Deni Aryasa, yang ditemui di rumahnya di Denpasar, Jumat (12/9).

Deni Aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional Bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di Bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran Bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat Hindu di Bali.

Ironisnya, motif tradisional Bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan Ditjen Haki, tertulis pencipta motif  fleur adalah Guy Rainier Gabriel Bedarida, warga Prancis yang bermukim di Bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asal Kanada, John Hardy.

Dengan tudingan melanggar hak cipta, Deni Aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan Deni sempat ditahan selama 40 hari di LP Kerobokan Bali. Kini Deni menjalani tahanan rumah. "Saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari," kata Deni Aryasa.

Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada Rabu (17/9) mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa.

Motif fleur ini juga telah dipatenkan di Amerika Serikat, sehingga kini perajin perak di Bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi Perajin Perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional Bali yang telah dipatenkan pihak asing di Amerika Serikat.


MSH
Sumber : Ant
Share on Facebook
A A A
Ada 30 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
rienna @ Senin, 15 September 2008 | 10:09 WIB
bagaimana dengan slogannya visit Indonesia 2008/09 apa pak yang mau dibanggakan lagi? batik sudah hilang, perak sudah lenyap, apakah pengrajin mutiara, songket, jumput juga akan sama nasibnya ayo selamatkan yang tersisa jangan membesarkan perut sendiri
stress @ Minggu, 14 September 2008 | 16:27 WIB
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, kok gak sekalian bangsa ini kalian tawarkan kepihak asing supaya dipatenkan. kan jd paten bener Kalian. kalau tanpa ilmu dan Nasionalisme janganlah duduk di pemerintahan. yang ada kalian jual semua demi membesarkan perut-perut kalian sendiri.
glowman @ Minggu, 14 September 2008 | 13:14 WIB
Lengkaplah penderitaan bangsa indonesia. saya fikir Indonesia Perlu Tentara yg kuat dan lembaga yang kuat agar Negara Indonesia tidak dipatenkan di AS dan negara di dunia segan.
glowman @ Minggu, 14 September 2008 | 13:14 WIB
Lengkaplah penderitaan bangsa indonesia. saya fikir Indonesia Perlu Tentara yg kuat dan lembaga yang kuat agar Negara Indonesia tidak dipatenkan di AS dan negara di dunia segan.
gendeng @ Sabtu, 13 September 2008 | 14:16 WIB
makanya kita2 harus mau punya keinginan melek hukum kalau tidak mau dikadalin pejabat2 di Direktorat HAKI. Mereka mana mau repot ngecek motif itu asli bangsa atau bukan...yang penting berani berapa..(kali lho...)
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
7