Mulai dari Telepon Teror Hingga Daftar Hitam
Senin, 22 September 2008 | 06:11 WIB

Apa yang terjadi ketika Anda mulai menunggak utang di kartu kredit? 
- Menunggak 1-3 bulan
Lembar tagihan akan terus datang dengan bunga yang membuat utang makin membengkak. Telepon dari bagian collection atau penagihan akan sering berdering di selular, telepon rumah dan kantor Anda. Bersiaplah dengan nada ketus (bahkan kadang kasar) dari para penagih yang bisa membuat Anda sakit hati. Kebanyakan orang memilih tidak mengangkat telepon atau mengatakan pada rekan dan orang di rumah bahwa Anda tidak ada di tempat. Begitu pula jika debt collector datang menagih ke rumah atau kantor.

- Menunggak 4-5 bulan
Surat dari bank akan datang. Surat ini berisi pemberitahuan bahwa jika Anda tidak punya itikad baik untuk membayar utang, dengan amat menyesal nama Anda akan dimasukkan ke daftar hitam Asosiasi Penerbit Kartu Kredit dan Bank Indonesia. Debt collector makin rajin mendatangi Anda. Namun, pihak bank juga akan mulai menawarkan program keringanan berupa cicilan selama 20-36 bulan atas total utang Anda. Biasanya program yang ditawarkan masih terasa berat.

- Menungak lebih dari 6 bulan
Bank kembali menawarkan program cicilan utang atau penurunan suku bunga (misalnya dari 3,5% menjadi 1,2%) dan pembayaran utang tetap bisa dicicil. Jika Anda punya uang tunai, di sinilah waktunya Anda mengajukan permohonan pelunasan utang dengan potongan 30-50%.


Erma Dwi Kusumastuti
Share on Facebook
Nilai 6.5 A A A
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
alex @ Kamis, 4 Juni 2009 | 16:04 WIB
adakan lawyer yng bener2 menolong kita?trus kalau debt kolektor melakukan kekerasaan hrs bagaimana?
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Advertorial
41