KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berencana membubarkan lembaga negara yang tumpang tindih dengan lembaga atau kementerian yang ada.
Dilansir Kontan.id, Rabu (15/7/2020), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah mengevaluasi lembaga yang berada di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Salah satu pertimbangan yang digunakan untuk menghapus lembaga adalah fungsi lembaga dekat dengan kementerian atau organisasi lain.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mencontohkan lembaga yang akan dihapus adalah Komisi Nasional Lanjut Usia (Komisi Lansia) yang berkaitan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca juga: Jokowi Didorong Segera Eksekusi Pembubaran 18 Lembaga
"Kalau masih dalam cakupan kementerian mungkin bisa dipikirkan," kata Kepala Staff Presiden, Moeldoko, Selasa (14/7/2020).
Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara memang ada sejumlah lembaga dan badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).
Pranata Humas Ahli Pertama Kemensetneg Bayu Gialucca Vialli mengatakan, terdapat 15 lembaga yang dibentuk berdasarkan Perpres dan 5 lembaga berdasarkan Keppres.
Akan tetapi lembaga mana yang akan dihapus oleh presiden masih belum dipublikasikan. "Belum, masih ranah internal," katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Berikut ini daftar lembaga non struktural yang dibentuk berdasakan kedua peraturan tersebut.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Matang Pembubaran 18 Lembaga, Harus Ada Solusi bagi Pegawai
Terdapat 15 lembaga di bawah Presiden yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Berikut daftarnya:
1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
Menurut Pasal 2 Perpres Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan lembaga itu dibentuk dalam rangka revitalisasi industri pertahanan.
2. Dewan Ketahanan Pangan
Lembaga tersebut dibentuk dan disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Perpres 83 tahun 2006 Dewan Ketahanan Pangan.
3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Perpres No 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Baca juga: Jokowi Ingin Bubarkan Lembaga, Refly Harun Sarankan Mulai dari Internal Istana
4. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Lembaga itu dibentuk lewat Pasal 6 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Perpres No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dibentuk untuk melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan.
5. KP3EI
KP3EI adalah Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.