Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Perhatikan Syarat Berikut

Kompas.com - 04/03/2021, 12:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 telah dibuka hari ini, Kamis (4/3/2021) siang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

"Gelombang 13 akan dibuka besok (Kamis), 4 Maret, jam 12.00 WIB," kata Louisa saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/3/2021).

Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan sebanyak 600.000 orang.

Baca juga: Daftar Gelombang 13? Berikut Tips Lolos Prakerja...

Lantas, apa saja syarat untuk mendaftar?

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memnuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Pukul 12.00, Ini Informasi Lengkapnya...

Prioritas prakerja

Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.

Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?

Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca juga: Ramai Peringatan Penautan Rekening ke Prakerja sampai 4 Maret, Ini Penjelasan Pelaksana Program

Untuk diketahui, Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, target penerima Kartu Prakerja pada semester I tahun adalah 2,7 juta peserta.

Pada gelombang sebelumnya, yaitu gelombang 12, tercatat sudah ada 600.000 peserta yang dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan dana bantuan pelatihan.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Golongan yang Tidak Bisa Daftar kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com