KOMPAS.com - Hukum merupakan serangkaian peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa. Jika tidak mematuhi atau melanggarnya, maka akan dikenai sanksi.
Hukum dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.
Menurut H. Ishaq dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2016), hukum berisikan serangkaian peraturan yang sifatnya umum serta normatif. Umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Ada empat unsur dalam hukum, yakni:
Baca juga: Unsur-Unsur Hukum
Fungsi utama hukum ialah untuk menertibkan serta mengatur masyarakat. Harapannya hukum bisa menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib. Selain itu, hukum juga memiliki fungsi lainnya.
Menurut Lawrence M. Friedman, hukum memiliki fungsi pengawasan sosial atau social control. Artinya hukum berperan untuk mengawasi serta mengendalikan lingkungan sosial di masyarakat.
Hukum sebagai social control juga berarti memaksa warga masyarakat untuk mau berperilaku sesuai hukum. Jika tidak mematuhinya atau melanggar hukum, sanksi akan diberikan.
Selain itu, hukum juga berfungsi untuk menyelesaikan sengketa. Artinya hukum menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang berselisih. Tentunya dalam penyelesaian sengketa ini didasarkan pada ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Sedangkan menurut Theo Huijibers, hukum berfungsi untuk memelihara kepentingan umum di masyarakat. Kepentingan ini menyangkut kepentingan orang banyak dan bukan hanya pada golongan atau individu tertentu saja. Karena hukum bersifat umum atau berlaku untuk semua orang.
Hukum berfungsi untuk menjaga hak manusia. Artinya hukum berperan dalam melindungi hak manusia. Contohnya perlindungan hak anak, hak pekerja, hak warga negara, dan lain-lain. Jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas akan diberikan.
Baca juga: Hukum Proust: Pengertian, Rumus, Peran, dan Contoh Soal
Terakhir, hukum berfungsi untuk mewujudkan keadilan bersama. Artinya sifat umum pada hukum menjadi sarana perwujudan keadilan masyarakat.
Contohnya setiap masyarakat memiliki perlindungan hukum yang sama. Contoh lainnya setiap masyarakat yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, tanpa memandang suku, agama, jabatan, ras dan golongannya.
Maka jika dirangkum, fungsi hukum ialah:
Berikut beberapa tujuan hukum menurut para ahli:
Menurut Aristoteles, hukum bertujuan untuk mencapai keadilan di lingkungan masyarakat. Artinya setiap warga negara akan diberikan apa yang sudah menjadi haknya. Konsep milik Aristoteles ini dikenal pula sebagai teori etis.