KOMPAS.com - Sebuah video di media sosial mengeklaim bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 100 triliun.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa majelis hakim menemukan rekening yang digunakan Ferdy Sambo untuk melakukan pencucian uang.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut keliru.
Narasi yang beredar
Narasi yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambio terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 100 triliun muncul di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini. Ada kemungkinan beredar juga video lain dengan subtansi yang sama.
Dalam unggahan itu, terlihat video sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .
Video yang dibagikan tersebut adalah momen ketika majelis hakim menanyakan sejumlah pertanyaan kepada saksi Anita Amalia Dwi Agustine yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Senin (21/11/2022).
Dalam video yang dibagikan itu pengunggah video menulskan keterangan:
Ferdy Sambo Terbukti Korupsi 100 T, Hakim Temukan Rekening Melakukan Pencucian Uang!!!
Penelusuran Kompas.com
Setelah video diputar sampai selesai tidak diemukan informasi bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melakukan korupsi sebesar 100 triliun.
Video yang dibagikan tersebut identik dengan yang ada YouTube Tv One ini.
Adapun video itu menampikan momen ketika majelis hakim menanyakan adanya transfer uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.
Pertanyaan itu majelis hakim tanyakan kepada saksi Anita Amalia Dwi Agustine yang merupakan Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Senin (21/11/2022).
Dalam keterangannya Anita mengungkapkan bahwa pada 11 Juli di rekening Bripka Ricky Rizal terdapat uang masuk melalui internet banking dari rekening atas nama Nofriansyah Josua, dengan total Rp 200 juta. Uang itu masuk setelah Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.
“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari (nomor rekening) 1296249462 atas nama Nofriansyah Josua Rp 100 juta, dua kali di tanggal yang sama,” kata Anita.
Sementara itu Fedy Sambo, menegaskan bahwa uang yang dikirimkan dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening Ricky Rizal senilai Rp 200 juta adalah uang pribadinya.
Dilansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo mengatakan, uang tersebut bukan uang Brigadir J ataupun uang milik Ricky Rizal.
Uang tersebut, kata Sambo, berada di rekening kedua ajudannya itu untuk operasional keluarga.
"Menurut saksi dari BNI (Anita), saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka tapi uang saya, untuk kebutuhan keluarga dan operasional keluarga," ujar Sambo di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Hal senada juga disampaikan istri Sambo, Putri Candrawathi. Putri mengatakan, dia sengaja melakukan pembuatan rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Ricky Rizal. Mereka berdua dibuatkan rekening BNI di cabang Cibinong oleh Putri Candrawathi sendiri.
"Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat di Cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong," kata Putri.
Sementara itu, hingga kini tidak ada informasi kredibel bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 100 triliun.
Kesimpulan
Narasi yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi sebesar 100 triliun tidak benar.
Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut. Video itu justru menjelaskan tentang adanya transfer uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke Bripka Ricky Rizal.
Menurut Sambo uang itu merupakan uang pribadinya yang digunakan untuk operasional keluarga.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/12/22/111137182/hoaks-ferdy-sambo-telah-terbukti-korupsi-rp-100-triliun