Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Sementara, Pasal 446 UU Kesehatan yang disebut dalam narasi di media sosial mengatur soal tindakan terhadap warga negara yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah.
WHO pun tidak melarang penerapan pengobatan tradisional dan komplementer, termasuk penggunaan obat tradisional.
Organisasi tersebut mendirikan WHO Collaborating Centres for Traditional, Complementary and Integrative Medicine dan memasukkan traditional medicine chapter ke International Classification of Diseases - 11 (ICD-11).
Narasi mengenai pelarangan dan penerapan denda pada pengobatan alternatif juga dibantah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Informasi tersebut Tidak Benar. Pandemic Treaty disusun untuk mencegah pandemi yang berpotensi terjadi di masa depan. Dalam perjanjian tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan tentang pelarangan maupun penerapan denda pada pengobatan alternatif," dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri.
Kemenkes menjelaskan, Pandemic Agreement atau Pandemic Treaty merupakan inisiasi global dari WHO untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi.
Pandemi Covid-19 membuktikan, banyak negara tidak mampu membentengi kesehatan masyarakatnya dari terpaan pandemi.
Sistem ketahanan kesehatan dunia terlihat rapuh, terutama di negara berkembang. Mulai dari kekuatan finansial, ketersediaan akses terhadap vaksin, terapeutik dan diagnostik secara adil dan merata.
Menurut Kemenkes, pembahasan perjanjian masih berjalan dan Pemerintah berpartisipasi aktif dalam perundingan serta memperjuangkan kepentingan nasional dalam isu-isu strategis.
Isu-isu strategis yang menjadi perhatian, antara lain, sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam mengatasi pandemi.
Tujuannya, untuk membentengi kesehatan masyarakat dari kemungkinan pandemi di masa depan.
Draf WHO Pandemic Agreement dapat dibaca di sini.
View this post on Instagram
Narasi mengenai penerapan denda Rp 500 juta pada pengonsumsian jamu dan obat herbal dalam WHO Pandemic Treaty merupakan hoaks. WHO tidak melarang pengobatan alternatif.
PDPOTJI dan Kemenkes memastikan, tidak ada denda yang diterapkan dalam WHO Pandemic Treaty serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.