Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2024, 08:40 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Sementara, Pasal 446 UU Kesehatan yang disebut dalam narasi di media sosial mengatur soal tindakan terhadap warga negara yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah.

WHO pun tidak melarang penerapan pengobatan tradisional dan komplementer, termasuk penggunaan obat tradisional.

Organisasi tersebut mendirikan WHO Collaborating Centres for Traditional, Complementary and Integrative Medicine dan memasukkan traditional medicine chapter ke International Classification of Diseases - 11 (ICD-11).

Narasi mengenai pelarangan dan penerapan denda pada pengobatan alternatif juga dibantah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Informasi tersebut Tidak Benar. Pandemic Treaty disusun untuk mencegah pandemi yang berpotensi terjadi di masa depan. Dalam perjanjian tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan tentang pelarangan maupun penerapan denda pada pengobatan alternatif," dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri.

Kemenkes menjelaskan, Pandemic Agreement atau Pandemic Treaty merupakan inisiasi global dari WHO untuk mengatasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi.

Pandemi Covid-19 membuktikan, banyak negara tidak mampu membentengi kesehatan masyarakatnya dari terpaan pandemi.

Sistem ketahanan kesehatan dunia terlihat rapuh, terutama di negara berkembang. Mulai dari kekuatan finansial, ketersediaan akses terhadap vaksin, terapeutik dan diagnostik secara adil dan merata.

Menurut Kemenkes, pembahasan perjanjian masih berjalan dan Pemerintah berpartisipasi aktif dalam perundingan serta memperjuangkan kepentingan nasional dalam isu-isu strategis.

Isu-isu strategis yang menjadi perhatian, antara lain, sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses dalam mengatasi pandemi.

Tujuannya, untuk membentengi kesehatan masyarakat dari kemungkinan pandemi di masa depan.

Draf WHO Pandemic Agreement dapat dibaca di sini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Kesimpulan

Narasi mengenai penerapan denda Rp 500 juta pada pengonsumsian jamu dan obat herbal dalam WHO Pandemic Treaty merupakan hoaks. WHO tidak melarang pengobatan alternatif.

PDPOTJI dan Kemenkes memastikan, tidak ada denda yang diterapkan dalam WHO Pandemic Treaty serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Muslimah Indonesia Berpose Bintang Daud dan Dukung Israel

[HOAKS] Muslimah Indonesia Berpose Bintang Daud dan Dukung Israel

Hoaks atau Fakta
Fakta Seputar Kudeta Gagal Jenderal Zúñiga di Bolivia

Fakta Seputar Kudeta Gagal Jenderal Zúñiga di Bolivia

Data dan Fakta
INFOGRAFIK: Jokowi Klaim Impor Beras Tidak Sampai 5 Persen Kebutuhan Nasional, Cek Faktanya

INFOGRAFIK: Jokowi Klaim Impor Beras Tidak Sampai 5 Persen Kebutuhan Nasional, Cek Faktanya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Komedian Adul Bantah Alami Kebutaan

[KLARIFIKASI] Komedian Adul Bantah Alami Kebutaan

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Rel Roller Coaster Terlepas Bukan Kejadian Nyata

[KLARIFIKASI] Video Rel Roller Coaster Terlepas Bukan Kejadian Nyata

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Jet yang Jadi Sasaran Protes di Inggris Bukan Milik Taylor Swift

[KLARIFIKASI] Jet yang Jadi Sasaran Protes di Inggris Bukan Milik Taylor Swift

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Raffi Ahmad Investasikan Rp 12 Miliar pada Situs Judi

[HOAKS] Video Raffi Ahmad Investasikan Rp 12 Miliar pada Situs Judi

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Foto Para Pekerja Bangun Piramida Merupakan Hasil Manipulasi

INFOGRAFIK: Foto Para Pekerja Bangun Piramida Merupakan Hasil Manipulasi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Promo Undian Berhadiah dari Bank SulutGo

[HOAKS] Promo Undian Berhadiah dari Bank SulutGo

Hoaks atau Fakta
Menilik Permasalahan Narkoba Dunia di Hari Anti Narkotika Internasional 2024

Menilik Permasalahan Narkoba Dunia di Hari Anti Narkotika Internasional 2024

Data dan Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar Huruf Y Akan Dihapus dari Alfabet, Simak Faktanya

INFOGRAFIK: Tidak Benar Huruf Y Akan Dihapus dari Alfabet, Simak Faktanya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Bea Cukai Jerman Bantah soal Denda bagi Pengguna Jersei Palsu

[KLARIFIKASI] Bea Cukai Jerman Bantah soal Denda bagi Pengguna Jersei Palsu

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Produk Garam Dapur Mengandung Serpihan Kaca

[HOAKS] Produk Garam Dapur Mengandung Serpihan Kaca

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Gambar Putin dan Joe Biden Main Catur Jadi Sampul Majalah 'The Economist'

[HOAKS] Gambar Putin dan Joe Biden Main Catur Jadi Sampul Majalah "The Economist"

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mantan Pesepak Bola AS Megan Rapinoe Didiskualifikasi dari National Soccer Hall of Fame

[HOAKS] Mantan Pesepak Bola AS Megan Rapinoe Didiskualifikasi dari National Soccer Hall of Fame

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com