Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peneliti UGM Jelaskan Apa Itu Antiseptik dan Disinfektan

KOMPAS.com - Saat ini, banyak cara dilakukan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Selain rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir, bisa pula dengan memakai hand sanitizer.

Tak hanya itu saja, ada cara lain yang digunakan banyak orang yakni menggunakan antiseptik untuk membasuh tangan dan bagian tubuh, dan disinfektan yang disemprotkan atau diusapkan pada berbagai benda mati yang mungkin terpapar virus.

Bahkan kini muncul fenomena penyemprotan disinfektan secara masif pada berbagai tempat, tak terkecuali langsung kepada manusia. Alasannya untuk membunuh virus yang mungkin menempel pada baju atau badan manusia.

Tapi, sebelumnya alangkah baiknya jika Anda mengenali terlebih dahulu apa itu antiseptik dan disinfektan.

Merangkum laman resmi Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), berikut ini penjelasan Peneliti Fakultas Farmasi UGM Dr.rer.nat. Raden Rara Endang Lukitaningsih, S.Si., M.Si., Apt. dan timnya mengenai istilah antiseptik dan disinfektan.

Antiseptik

Antiseptik adalah senyawa kimia yang digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada jaringan yang hidup seperti pada permukaan kulit dan membran mukosa.

Tujuannya ialah untuk mengurangi kemungkinan infeksi, sepsis atau pembusukan (putrefaction), maka digunakan antiseptik.

Beberapa antiseptik adalah germisida sejati, yang mampu menghancurkan mikroba (bakteriosidal), sementara yang lain bersifat bakteriostatik dan hanya mencegah atau menghambat pertumbuhannya.

Antiseptik sering digunakan misalnya untuk membersihkan luka, mensterilkan tangan sebelum melakukan tindakan yang memerlukan sterilitas (contohnya: povidon iodin, kalium permanganat, hydrogen peroksida, alkohol).

Hand sanitizer pada umumnya adalah mengandung antiseptik, seperti alkohol 60-70 persen. Kadar bahan aktif pada antiseptik jauh lebih rendah daripada disinfektan.

Disinfektan

Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk menghambat atau membunuh mikroorganisme (misalnya pada bakteri, virus dan jamur kecuali spora bakteri) pada permukaan benda mati, seperti lantai, furniture, dan ruangan.

Disinfektan tidak digunakan pada kulit maupun selaput lendir, karena berisiko mengiritasi kulit dan berpotensi memicu kanker. Hal ini berbeda dengan antiseptik yang memang ditujukan untuk disinfeksi pada permukaan kulit dan membran mukosa.

Disinfektan juga dapat digunakan untuk membersihkan permukaan benda dengan cara mengusapkan larutan disinfektan pada bagian yang terkontaminasi.

Contohnya pada lantai, dinding, permukaan meja, daun pintu, saklar listrik dan lain-lain. Penggunaan disinfektan dengan teknik spray atau fogging telah digunakan untuk mengendalikan jumlah antimikroba dan virus di ruangan yang berisiko tinggi.

Sedangkan pada ruangan yang sulit dijangkau biasanya digunakan sinar UV dengan panjang gelombang tertentu. Proses ini akan mencegah penularan mikroorganisma patogen dari permukaan benda ke manusia.

Perhatikan petunjuk penggunaan

Jika Anda ingin menggunakan disinfektan, maka ada beberapa produk yang direkomendasikan untuk disinfeksi. Contohnya sodium hipoklorit, amonium kuarterner (sejenis deterjen kationik), alkohol 70 persen dan hidrogen peroksida.

Namun, masyarakat diimbau untuk memperhatikan petunjuk penggunaan pada label agar produk dapat digunakan dengan efektif dan aman.

Tak hanya itu saja, konsentrasi disinfektan yang digunakan serta waktu kontak antara objek dengan disinfektan (antara 1 hingga 10 menit tergantung dari jenis disinfektan).

Masyarakat juga harus menggunakan sarung tangan dan memastikan ventilasi yang baik untuk mengurangi paparan pada saat menggunakan disinfektan.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/04/03/071000471/peneliti-ugm-jelaskan-apa-itu-antiseptik-dan-disinfektan

Terkini Lainnya

Kisah Sukses Alumni Program PKW, dari Kursus Spa hingga Jadi Bos Salon Kecantikan di Lombok Tengah

Kisah Sukses Alumni Program PKW, dari Kursus Spa hingga Jadi Bos Salon Kecantikan di Lombok Tengah

Edu
Pemilihan Dekan FT Unkris, Susetya Herawati Dorong Kolaborasi 'Triple Helix'

Pemilihan Dekan FT Unkris, Susetya Herawati Dorong Kolaborasi "Triple Helix"

Edu
6 PTN Masih Buka Jalur Mandiri Sampai Minggu Pertama Juli 2024

6 PTN Masih Buka Jalur Mandiri Sampai Minggu Pertama Juli 2024

Edu
Kemendikbudristek Sampaikan Pesan Penting untuk Alumni Program Beasiswa Darmasiswa

Kemendikbudristek Sampaikan Pesan Penting untuk Alumni Program Beasiswa Darmasiswa

Edu
ICTL 2024 FKIP UT Perkuat Inovasi Pendidikan Berkualitas untuk Pembangunan Berkelanjutan

ICTL 2024 FKIP UT Perkuat Inovasi Pendidikan Berkualitas untuk Pembangunan Berkelanjutan

Edu
Kemendikbud Adakan Program Bantuan Dana Riset, Bisa Sampai Rp 75 Juta

Kemendikbud Adakan Program Bantuan Dana Riset, Bisa Sampai Rp 75 Juta

Edu
Tak Lolos SMA Negeri? Cek 20 SMA Swasta Terbaik Jateng

Tak Lolos SMA Negeri? Cek 20 SMA Swasta Terbaik Jateng

Edu
Kisah Raja, Mahasiswa UM Penerima KIP Kuliah yang Jalani Riset di Jepang

Kisah Raja, Mahasiswa UM Penerima KIP Kuliah yang Jalani Riset di Jepang

Edu
Gelar Eco Bag Competition 2024, MNP dan Lawson Indonesia Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Gelar Eco Bag Competition 2024, MNP dan Lawson Indonesia Siapkan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Edu
Hasil Survei: Banyak Penerima Bidikmisi dan KIP Kuliah Dapat Gaji 2 Digit

Hasil Survei: Banyak Penerima Bidikmisi dan KIP Kuliah Dapat Gaji 2 Digit

Edu
Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran Gigi Unpad, UGM dan Unair Jalur Mandiri 2024

Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran Gigi Unpad, UGM dan Unair Jalur Mandiri 2024

Edu
Apakah Bisa Daftar Beasiswa Unggulan 2024 Tanpa LoA?

Apakah Bisa Daftar Beasiswa Unggulan 2024 Tanpa LoA?

Edu
Apakah Daftar Simak UI 2024 Wajib Pakai Nilai UTBK? Ini Jawabannya

Apakah Daftar Simak UI 2024 Wajib Pakai Nilai UTBK? Ini Jawabannya

Edu
AUG 2024 Digelar di Jatim, Diikuti 392 Atlet Mahasiswa Se-Indonesia

AUG 2024 Digelar di Jatim, Diikuti 392 Atlet Mahasiswa Se-Indonesia

Edu
DPR Desak Kemendikbud Tindak Tegas Oknum Pelaku Titip Siswa di PPDB 2024

DPR Desak Kemendikbud Tindak Tegas Oknum Pelaku Titip Siswa di PPDB 2024

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke