Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alur Pendaftaran Kampus Mengajar untuk Mahasiswa Tahun 2021

Kompas.com - 09/02/2021, 15:14 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com- Peluncuran Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021 oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai bagian progam Kampus Merdeka membuka peluang mahasiswa menjadi pendidik di Sekolah Dasar (SD).

Khususnya, daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) dan pelosok yang membutuhkan bantuan para pengajar dari para mahasiswa.

Karena, dari data Kemendikbud masih banyak sekolah di daerah 3T yang membutuhkan bantuan para pendamping guru untuk membantu para guru dalam proses belajar mengajar.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Nizam mengatakan ada syarat bagi mahasiswa yang bergabung di Kampus Mengajar.

"Ada beberapa persyaratan yang harus disimak betul oleh mahasiswa oleh karena itu perlu dicatat dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Bisa Dapat hingga Rp 2,4 Juta di Program Kampus Mengajar

Untuk periode Kampus Mengajar, dimulai pada 9 Februari hingga 11 Juli 2021. Berikut alur pendaftaran Kampus Mengajar 2021:

  • Pendaftaran: 9-21 Februari 2021.
  • Seleksi: 22 Februari-12 Maret 2021.
  • Pembekalan: 15-21 Maret 2021.
  • Penugasan: 22 Maret-25 Juni 2021.
  • Penarikan Mahasiswa: 26 Juni 2021.
  • Transfer SKS di Perguruan Tinggi: 5-11 Juli 2021.

"Pendaftarnya, dikhususkan bagi mahasiswa semester 5 keatas dari semua program studi, minimal IPK 3,00 lalu aktif di organisasi dan dengan izin atau rekomendasi dari masing-masing kampus," kata dia.

Ia mengatakan, bagi mahasiswa yang mengikuti program ini mendapat pengakuan setara 12 SKS, dengan aktifitas mengajar selama enam jam mulai Senin-Jumat. "Kegiatannya ya membantu mengajar membaca, berhitung, dan disesuaikan dengan kemampuan siswa," kata dia.

Nizam mengatakan, ada syarat khusus bagi SD Sasaran Kampus Mengajar.

Berikut rinciannya:

  1. SD Sasaran Kampus Mengajar adalah SD Terakreditasi C terutama di daerah 3T.
  2. Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD Sasaran sehingga tidak terjadi mobilisasi mahasiswa.
  3. Selama penugasan, mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku Covid 19.

Selain itu, mahasiswa yang ikut serta ke dalam Kampus Mengajar Angkatan 1 berhak mendapatkan insentif  dari LPDP bagi mahasiswa.

"Bantuan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal sebesar Rp 2,4 juta, namun tergantung besaran UKT di masing-masing kampus," kata Nizam.

Baca juga: Mendikbud Minta Perguruan Tinggi Fasilitasi Program Kampus Mengajar

Ia mengatakan, dosen pembimbing lapangan juga bisa mendapat mendapat insentif dari Kemendikbud. "Kami menyediakan sertifikat juga bagi dosen pembimbing kegiatan," ujar dia.

Sementara, program Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021 ini diapresiasi oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Jumeri.

"Jika ada 2.000 mahasiswa yang terjun, dan di setiap sekolah ada enam guru maka kami mendapat 12 ribu lebih guru yang berpartisipasi. Ini menjadi pencerah, bagi guru akan hadirnya bantuan dari para mahasiswa," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com