KOMPAS.com - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang SD tahap II dan jenjang SMP-SMA jalur zonasi sudah diumumkan pada Rabu (26/6/2024).
Setelah diumumkan, calon peserta didik yang lulus diminta untuk segera lapor diri melalui laman resmi PPDB DKI Jakarta yakni https://ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Cara Lapor Diri Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024, Diberi Waktu 2 Hari
Proses lapor diri baik jenjang SD, SMP, dan SMA bisa dilakukan mulai 27 hingga 28 Juni 2024.
"Jangan lupa untuk segera lapor diri, Kamis-Jumat 27-28 Juni 2024 melalui laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id," demikian yang tertulis di akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Berikut cara melakukan tahapan Lapor Diri di PPDB Jakarta 2024:
1. Mengakses laman http://ppdb.jakarta.go.id
Baca juga: Kapan Pengumuman PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA-SMK? Catat Tanggalnya
2. Melakukan lapor diri klik tombol Lapor Diri
3. Login mengisi nomor peserta dan Password Mencetak tanda bukti lapor diri
Setelah tahu cara melakukan tahapan Lapor Diri, Kompas.com rangkumkan jadwal tahapan Lapor Diri pada PPDB Jakarta 2024 untuk jenjang SD, SMP hingga SMA.
Sebagai informasi, Calon peserta didik baru (CPDB) yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Baca juga: Lapor Diri PPDB Banten 2024 Dimulai Hari Ini, Segela Lakukan
Selain itu, CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri juga akan dinyatakan mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Sementara kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB DKI Jakarta tahap kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.