Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Adakan Program Bantuan Dana Riset, Bisa Sampai Rp 75 Juta

Kompas.com - 28/06/2024, 14:17 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuat program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024.

Program itu merupakan bantuan pendanaan riset yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas penelitian perguruan tinggi.

Utamanya melalui pengembangan karya inovasi yang memiliki nilai guna dan manfaat bagi masyarakat luas, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha atau dunia industri.

Dana bantuan yang dikeluarkan makaimal bisa mencapai Rp 75 juta untuk tiap pengusul beserta anggotanya.

Baca juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024, Catat Tanggalnya

Ketentuan pengusulan bantuan dana riset

Berikut ketentuan umum pada program Bantuan Prototipe 2024 berdasarkan panduan program Bantuan Biaya Luaran Prototipe 2024:

1. Pelaksanaan kegiatan bersifat tahun tunggal dengan waktu pelaksanaan tujuh bulan dan/atau paling lama selama dalam tahun anggaran pengusulan yang sama dan dimulai sejak penandatanganan kontrak antara perguruan tinggi dengan DRTPM

2. Usulan dana ke DRTPM maksimal Rp 75 juta

3. Usulan dilakukan melalui laman BIMA dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM/LPM/Lembaga sejenis) di tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap

4. Setiap dosen dapat mengusulkan satu usulan sebagai ketua dan satu sebagai anggota

5. Setiap dosen yang telah menjadi ketua pada program DRTPM lainnya pada tahun berjalan tidak akan ditetapkan menjadi penerima pendanaan Program Bantuan Biaya Luaran Prototipe

6. Prototipe yang diusulkan merupakan hasil penelitian sebelumnya dari ketua pengusul dengan luaran prototipe minimal TKT 3 dan mempunyai potensi pengguna

7. Program Bantuan Prototipe digunakan untuk pengembangan prototipe yang siap uji laboratorium, uji lapangan, atau siap diproduksi massal (target TKT 4 -9)

8. Penyusunan anggaran bantuan hanya dapat digunakan untuk membiayai pengujian prototipe untuk peningkatan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT).

Baca juga: Kemendikbud Atur Strategi Cegah Dana PIP Dikembalikan ke Kas Negara

Syarat pengusul

Ketua pengusul memenuhi persyaratan berikut:

  • Merupakan dosen tetap perguruan tinggi di bawah Ditjen Diktiristek yang memiliki NIDN berstatus aktif di PDDIKTI, serta tidak sedang dalam status tugas belajar/izin belajar; atau dosen perguruan tinggi dalam negeri di bawah Ditjen Diktiristek yang memiliki NIDK dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, berstatus aktif di PDDIKTI, serta tidak sedang dalam status tugas belajar/izin belajar.
  • Memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang soshum dan seni.
  • Memiliki rekam jejak publikasi paling sedikit 2 (dua) artikel di jurnal bereputasi internasional dan/atau jurnal bereputasi nasional (terakreditasi peringkat sinta satu atau peringkat sinta dua) sebagai penulis pertama atau corresponding author; atau memiliki paten/paten sederhana minimal terdaftar atau Kekayaan Intelektual (KI) lainnya bersertifikat yang terkait dengan substansi usulan penelitian (bukan berupa hak cipta dari artikel, laporan, skripsi, tesis, disertasi, panduan, atau dokumen sejenisnya).
  • Memiliki jabatan fungsional akademik minimal lektor. Anggota pengusul maksimal dua orang yang terdiri dari minimal satu orang dosen yang memiliki NIDN/NIDK yang berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul, serta memenuhi kualifikasi sebagai ketua tim dalam hal persyaratan SINTA Score Overall dan jabatan fungsional akademik dan atau peneliti/perekayasa non dosen yang memiliki Nomor Identitas (NIK/Paspor).
  • Berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan pada PDDIKTI.
  • Melibatkan mahasiswa minimal dua orang dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
  • Pengembangan inovasi dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia
  • Inovasi yang diajukan tidak sedang mendapatkan pendanaan untuk pengembangan pada TKT yang sama dari lembaga mana pun dalam lingkup Kemendikbud Ristek
  • Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) atau sebutan lain lembaga sejenis diwajibkan untuk melakukan pemantauan/monitoringdan evaluasi internal atas kegiatan Program Bantuan Prototipe di masing-masing PT dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku. Hasil monev internal dilaporkan kepada DRTPM
  • Ketua pelaksana diwajibkan membuat catatan harian, berisi catatan tentang pelaksanaan Program Bantuan Prototipe sesuai dengan tahapan kegiatan. Catatan harian diisikan ke laman BIMA sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan kegiatan
  • Ketua pelaksana yang memiliki tanggungan luaran wajib pada program pendanaan DRTPM tidak dapat mengajukan usulan Program Bantuan Prototipe.
  • Pertanggungjawaban dana mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
  • Ketua pelaksana wajib bertindak sebagai penulis korespondensi dalam semua luaran Program Bantuan Prototipe
  • Tim pelaksana wajib menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia) dan tahun pendanaan pada setiap bentuk luaran kegiatan baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, video, maupun poster, dalam acknowledgment atau sumber dana dan,
  • Program Bantuan Prototipe mendukung program Merdeka Belajar–Kampus Merdeka dalam kegiatan pembelajaran penelitian bagi mahasiswa, dengan catatan dalam pelaksanaannya menyesuaikan Buku Panduan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca juga: DPR Desak Kemendikbud Tindak Tegas Oknum Pelaku Titip Siswa di PPDB 2024

Cara pengusulan

Jika berminat mendapatkan bantuan ini, pengusul yang memenuhi syarat bisa mengusulkan proposal melalui laman BIMA.

Demikian informasi mengenai bantuan dana riset dari Kemendikbud Ristek yang bisa kamu manfaatkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com