Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pindah Sekolah Provinsi Jakarta Semester Ganjil 2024-2025

Kompas.com - 03/07/2024, 16:12 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta kembali membuka pendaftaran siswa yang akan pindah sekolah atau mutasi baik masuk maupun keluar dari satuan pendidikan di lingkup Jakarta.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/SE/2024, di mana dalam persyaratannya siswa yang bisa pindah ke Jakarta atau hendak keluar Jakarta adalah siswa SD, SMP, SMA, SMK dan siswa Paket A sampai C. 

Siswa bisa pindah ke Jakarta, apabila daya tampung di sekolah tujuan masih tersedia.

Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jakarta Barat, Referensi Daftar pada 2024

Untuk mengetahui apakah sekolah memiliki daya tampung untuk tahap pindah sekolah, calon peserta didik bisa memantau secara berkala di sosial media atau laman resmi masing-masing sekolah.

Mulai besok atau Kamis, (4/7/2024), pengumuman daya tampung dan formasi kelas akan dilakukan secara terbuka oleh sekolah sampai 5 Juli 2024 mendatang.

Sedangkan pendaftaran akan dilaksanakan pada 8 hingga 10 Juli 2024 dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Siapa saja yang bisa pindah sekolah dari atau ke Jakarta?

Ada tiga ruang lingkup perpindahan peserta didik di DKI Jakarta, yakni:

  • Peserta didik yang berasal dari sekolah di dalam  Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar ke sekolah tujuan yang ada di dalam atau luar provinsi Jakarta.
  • Peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah tujuan yang berada di dalam Provinsi Jakarta.
  • Peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri dapat melakukan perpindahan masuk ke sekolah tujuan yang berada di dalam Provinsi Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Persyaratan Pindah Sekolah Provinsi Jakarta Semester Ganjil

Untuk perpindahan masuk ke wilayah Jakarta, siswa harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

Perpindahan dikhususkan bagi siswa di kelas II-VI untuk jenjang SD/Paket A, kelas VIII-IX SMP/Paket B, XI-XII SMA/Paket C, dan kelas XI-XII SMK sesuai dengan konsentrasi keahlian yang sama paling lambat tanggal 30 Agustus 2024. Berikut persyaratan umumnya:

1. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.

2. Fotokopi rapor yang telah dilegalisir dan menunjukkan rapor asli.

3. Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.

4. Surat permohonan orangtua tentang perpindahan masuk siswa dengan materai Rp 10 ribu ke sekolah tujuan.

Baca juga: 6 PTN Masih Buka Jalur Mandiri Sampai Minggu Pertama Juli 2024

5. Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui Dinas Pendidikan/Perwakilan setempat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com