BANGKOK, KOMPAS.com - Senat Thailand pada Selasa (18/6/2024) memberikan suara penuh untuk menyetujui sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis.
Dengan itu, Thailand kian dekat untuk menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memberlakukan UU pernikahan sesama jenis.
Thailand terkenal sangat akomodatif dan inklusif, tetapi telah susah payah selama beberapa dekade untuk meloloskan sebuah UU kesetaraan pernikahan.
Baca juga: Thailand Segera Jadi Negara Asia Tenggara Pertama Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Masyarakat Thailand secara umum memegang nilai-nilai konservatif, dan anggota dari komunitas LGBTQ+ mengatakan, mereka menghadapi diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah dan lembaga-lembaga negara juga secara historis bersifat konservatif, dan pembelaan bagi kesetaraan gender memiliki tantangan kuat mendorong anggota parlemen dan pelayan publik untuk menerima perubahan.
RUU kesetaraan pernikahan di Thailand bermaksud memberikan hak penuh secara hukum, keuangan, dan kesehatan bagi mitra pernikahan untuk semua gender.
RUU ini berproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Thailand tepat sebelum sesi parlemen berakhir pada April lalu, dengan persetujuan diberikan 400 dari 415 anggota yang hadir.
RUU ini kemudian lolos pembahasan terakhir di Senat pada hari Selasa kemarin, dengan persetujuan 130 anggota dari 152 yang hadir, dengan empat menolak dan 18 tidak memberikan suara.
Untuk menjadi UU, RUU tersebut butuh dukungan pro forma dari Raja Maha Vajiralongkorn, diikuti dengan publikasinya di Lembaran Resmi Pemerintah, yang akan menetapkan dalam 120 hari kapan legislasi itu mulai berlaku.
Namun, jika kerajaan tidak setuju, RUU akan dikembalikan ke Kongres.
Meski begitu, apabila Kongres Thailand kembali memberikan mayoritas dua per tiga suara, maka RUU akan tetap bisa menjadi UU.
Jika hal itu terealisasi, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal, yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.
Baca juga: Thailand Kian Dekat Akui Pernikahan Sesama Jenis, Senat Loloskan RUU di Pemungutan Suara Pertama
RUU pernikahan sesama jenis Thailand mengusulkan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Dagang "Negeri Gajah Putih", yakni menggantikan kata-kata khusus terkait gender seperti “laki-laki dan perempuan” dengan kata-kata yang netral gender seperti “individu”.
Tetapi, bukan berarti RUU ini bisa disetujui tanpa adanya hambatan.
Salah satu anggota Senat, Jenderal Purnawirawan Worapong Sa-nganet, beralasan bahwa istilah khusus bagi gender seharusnya tetap dimasukkan di dalam UU tersebut, bersamaan dengan istilah-istilah netral gender.