Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naufal Samudra Boleh Pulang, Program Rehabilitasi Rawat Jalan

Kompas.com - 16/01/2022, 09:16 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (7/1/2022) pukul 16.00 WIB, pesinetron Naufal Samudra kini telah pulang ke rumah.

Naufal sebelumnya ditangkap di rumah orangtuanya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti dan hasil tes urine Naufal pun negatif narkoba.

Pulang ke rumah

Ibunda sekaligus manajer Naufal Samudra, Lenny Ratnasari Weichert, mengatakan artis berusia 22 tahun itu sudah kembali ke rumah sejak 13 Januari 2022.

“Kemarin sore (sudah di rumah),” kata Lenny melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Senyum Bahagia Dinda Kirana Sambut Naufal Samudra Pulang ke Rumah

Naufal sempat menjalani edukasi rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Rawat jalan

Lenny mengatakan Naufal harus menjalani kewajiban rawat jalan sesuai hasil asesmen BNNP.

“Hasil asesmen BNNP Naufal rawat jalan,” tutur Lenny lagi.

Namun Lenny tak menjelaskan secara detail kewajiban yang harus dijalani kekasih artis peran Dinda Kirana itu.

Baca juga: Pulang ke Rumah, Naufal Samudra Jalani Rawat Jalan

"Seperti umumnya program rehabilitasi rawat jalan,” ujar Lenny.

Disambut Dinda Kirana

Dinda Kirana berbahagia menyambut kepulangan sang kekasih. Dinda mengunggah foto dan video di Instagram pribadinya.

“Welcome home,” tulis Dinda Kirana dikutip Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Dalam foto itu Dinda tampak memeluk Naufal Samudra dengan senyum semringah.

Sementara dalam video, Dinda Kirana tampak menyambut kedatangan Naufal memakai confeti.

Baca juga: Senyum Bahagia Dinda Kirana Sambut Naufal Samudra Pulang ke Rumah

Sebelumnya diberitakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan, penangkapan Naufal Samudra dalam kasus narkoba merupakan pengembangan kasus dari Ridwan.

Ridwan merupakan tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 24 November 2022.

Ridwan juga merupakan pemasok narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada Naufal Samudra dulu.

Naufal Samudra pernah ditangkap pada 13 April 2020 dan positif menggunakan narkoba. Ia lalu divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat berupa 10 bulan rehabilitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com