Molor, Belum Satu Pun Peraturan Pelaksana Jaminan Produk Halal Rampung

Kompas.com - 30/10/2017, 21:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Indonesia Gali Potensi Wisata Halal

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diamanatkan menyelenggarakan sertifikasi produk halal mulai 2019. Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sebagai pelaksanaan Undang-undang JPH, ada dua Peraturan Pemerintah (PP) dan 14 Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi payung hukum. Sayangnya, diakui Kepala BPJPH Sukoso, hingga detik ini belum ada satu pun regulasi turunan itu yang rampung.

Padahal, berdasarkan Pasal 65 UU JPH disebutkan Peraturan Pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU JPH diundangkan pada 17 Oktober 2014. Yang berarti peraturan pelaksana harus selesai pada 17 Oktober 2016.

Sukoso menuturkan, dua PP saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pertama, adalah Rancangan Peraturan Pelaksana UU JPH. Kedua, adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama.

(Baca: UMKM Diusulkan Hanya Kena 0 Persen dari Tarif Sertifikasi Produk Halal)

"Kalau PP sudah selesai, maka aturan turunan lain akan jalan," kata Sukoso di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Sukoso berharap dua RPP yang ada di Kemenkumham segera selesai, karena sudah berbulan-bulan lamanya.

Sementara itu 14 Permen yang belum final diantaranya yaitu Permen tentang Tata Cara Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Permen tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran dan Pembaruan Sertifikasi Halal, Permen tentang Tata Cara Kerjasama Lembaga Halal Luar Negeri, serta Permen tentang Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri.

Selain kesiapan regulasi, BPJPH juga perlu mempersiapkan sistem teknologi informasi.

"IT system saat ini sudah 70 persen. Jadi, kalau sudah jadi sistemnya, PP untuk implementasi UU JPH selesai, kita jalan dengan lancar. Pesan undang-undang, 2019 mulai," ucap Sukoso.

Belum juga selesainya peraturan pelaksana dari UU JPH ini menjadi salah satu temuan investigasi dan monitoring Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi mengatakan, ada sembilan catatan lain, diantaranya: kurangnya informasi yang diberikan Kementerian Agama kepada masyarakat; belum mutakhirnya data usaha khususnya mikro, kecil, dan menengah; serta belum adanya sosialisasi dengan Dinas Koperasi dan UKM di berbagai daerah tentang pelaksanaan JPH.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com