Politisi PSI Minta RKUHP Dirombak Total, Apa Alasannya?

Kompas.com - 23/09/2019, 19:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia menilai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ada sekarang harus dirombak total.

Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest mengatakan, pembahasan RKUHP yang ada sekarang harus dihentikan dan kembali dibahas pada DPR periode 2019-2024.

"Tolak pembahasan yang sekarang, dibahas saja di periode DPR yang berikutnya supaya bisa dibaca ulang lagi perlahan-lahan apa saja pasal-pasal yang masih menjadi persoalan," kata Rian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (23/9/2019).

Rian mengatakan, terdapat beberapa pasal bermasalah dalam RKUHP. Salah satu yang disoroti adalah pemberlakuan hukum adat yang menurutnya akan menciptakan perpecahan.

"Saya jadi bingung hukum adat itu secara karakternya tidak tertulis, loh kok dipaksakan mau jadi hukum tertulis memenjarakan orang. Secara filosofi menurut saya RKUHP ini perlu dirombak ulang," ujar Rian.

Baca juga: Selain RKUHP, Jokowi Juga Minta Pengesahan Tiga RUU Ini Ditunda

Namun demikian, Rian menegaskan, Indonesia perlu memiliki KUHP baru supaya tidak lagi menggunakan KUHP warisan Belanda yang dinilainya bersifat kolonial.

Oleh karena itu, ia mengusulkan RKUHP yang sudah ada dirombak ulang dan disusun kembali dengan mendengar aspirasi publik dan pertimbangan para ahli.

"Perlu lagi duduk bareng, lah dengan para akademisi juga, dengan para pegiat hak sipil juga. Karena kalau tetap dipaksakan untuk disahkan bahaya juga untuk kualitas demokrasi Indonesia," kata Rian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

Baca juga: Sudah Bertemu Jokowi, DPR Belum Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) lalu.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait RKUHP.

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com