Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Bebas PBB di Jakarta Hanya untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Kompas.com - 19/06/2024, 11:11 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis aturan baru soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan tersebut berupa pembebasan pajak berlaku hanya untuk satu rumah di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: REI Tolak Kenaikan Tarif PBB, Perlu Ditinjau Ulang

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, hal ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya," kata Lusiana dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Untuk diketahui, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari pajak pada tahun sebelumnya. 

Sedangkan pada tahun ini hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak (WP).

Apabila WP memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar.

Pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Tujuannya, membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar WP dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” tuntas Lusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com