Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Tapera, Pemerintah Godok Dana Abadi Perumahan

Kompas.com - 21/06/2024, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan dana abadi untuk sektor perumahan.

Usulan ini dilatarbelakangi penurunan dana pembiayaan perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo menjelaskan, ada dua mekanisme dana abadi yang diusulkan.

Baca juga: Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Ambon: Pilihan Ekonomis

"Prinsipnya sama, ada dana abadi sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kemudian dikelola. Nanti investasi-investasi yang si lembaga pengelola nanti akan ditempatkan, di mana dana-dana itu diinvestasikan," jelas Haryo dalam media briefing di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sehingga, hasil investasi tersebut memberikan return (pengembalian) yang cukup dan nanti akan dilihat dari sisi pembelanjaannya seperti apa.

Akan tetapi, pada prinsipnya, dana ini dikelola dan investasinya akan menghasilkan pengembalian yang akan kembali ke dana pokok.

Sementara investasinya akan berbentuk bantuan subsidi selisih bunga (SSB) atau pun subsidi bantuan uang muka (SBUM).

"Apakah nanti bentuknya KPR atau kredit bangunan, atau renovasi tadi. Atau bentuknya sewa, bagaimana sewa itu kita kedepankan," tambah dia.

Pemerintah perlu mengelompokkan mana masyarakat yang dibantu untuk sistem kepemilikan dan sistem sewa.

Sebab, prinsipnya adalah penerima bantuan tersebut harus menghuni rumah yang diberikan.

Untuk diketahui, angka backlog perumahan di Indonesia mencapai 9,9 juta yang saat ini masih dibedah oleh Pemerintah. Ini belum ditambah dengan rumah tidak layak huni (RTLH).

"Sehingga, hasil investasi ini tepat sasaran, kepada orang-orang yang membutuhkan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com