Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Jambi "Full" Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kompas.com - 25/06/2024, 17:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik di tujuh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi pada Selasa (25/6/2024).

Ke-tujuh kantah tersebut antara lain Kantah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo.


Sebelumnya, sudah ada empat wilayah di Provinsi Jambi yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Peresmian kali ini menggenapkan Jambi menjadi provinsi yang lengkap mengimplementasikan layanan Sertifikat Tanah Elektronik.

"Semangat transformasi digital ini harus terus digalakkan dan menjadi bagian dari komitmen kita untuk melaksanakan arahan dari Bapak Presiden untuk memasifkan penerapan sertifikat elektronik," jelas AHY di Rumah Jabatan Gubernur Jambi dikutip dari keterangan tertulis.

Baca juga: 102 Kantah Terapkan Layanan Pertanahan Elektronik

Provinsi Jambi adalah provinsi ke-sembilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan Sertifikat Tanah Elektronik.

"Dengan kita beralih media dari yang serba konvensional menjadi digital, kita berharap sistem ini semakin menghadirkan keamanan, bagi para pemilik sertifikat," pungkasnya.

Ada pun delapan provinsi yang sebelumnya telah mengimplementasikan layanan tersebut antara lain Bali, Banten, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Timur.

Dengan demikian, secara nasional sudah terdapat 138 kabupaten/kota yang telah meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik.

Menyambut lengkapnya Jambi dalam Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik, Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki sertifikat tanah.

"Artinya tidak ada lagi alasan kita tidak punya sertifikat karena adanya bantuan dari Kementerian ATR/BPN, sudah luar biasa langsung menjemput bola ke lapangan. Ini luar biasa, jadi kami ikut mendukung apa pun program dari Pak Menteri, Pak Presiden dan ke depan tanah-tanah kita ini memiliki kepastian hukum tentunya," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com