Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Data Nasional Diretas, Sertifikat Elektronik Aman?

Kompas.com - 29/06/2024, 08:53 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Belakangan ini pemerintah dihebohkan dengan serangan ransomware oleh peretas ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Serangan siber yang terjadi sejak Kamis (20/6/2024) itu melumpuhkan sejumlah layanan, termasuk pelayanan imigrasi.

Adapun pemerintah mengaku gagal melawan serangan peretas yang mengakibatkan data 282 instansi pemerintah yang tersimpan di PDN terkunci dan tersandera.

Di sisi lain, pemerintah juga baru saja meluncurkan inovasi baru di bidang pertanahan, yakni peralihan dari sertifikat tanah berbentuk kertas menjadi elektronik.

Namun, dengan ramainya isu soal peretasan data tersebut, amankah data masyarakat yang tersimpan di sertifikat elektronik?

Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa perlindungan data masyarakat terus dibangun dan diperkuat.

Baca juga: Gubernur Kalteng Curhat soal Pengusaha Sawit, AHY: Valid

"Selalu memang tantangan terbesar dari digitalisasi adalah security and privacy-nya, ini yang kita sedang bangun terus," ucap AHY usai menyerahkan sejumlah sertifikat elektronik kepada beberapa penerima di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (28/6/2024).

Pasalnya, tujuan utama transformasi sertifikat menjadi berbentuk digital adalah agar lebih ringkas sekaligus aman dari tindak mafia tanah.

"Tapi kalau ada peretas, hackers yang jauh lebih canggih gitu ya baik dari dalam maupun luar negeri, ini yang bisa justru membuat sistem menjadi rentan," lanjut AHY.

Pada kesempatan tersebut, AHY menyerahkan 3 sertifikat tanah elektronik untuk aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 1 aset Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selain itu, juga diserahkan 2 sertifikat wakaf dan 2 sertifikat untuk rumah ibadah. Ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan kepastian hukum yang dijalankan tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com