Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Bebas PPN Rumah Diperpanjang hingga Desember

Kompas.com - 30/06/2024, 21:57 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang berharap diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian rumah non-subsidi bisa diperpanjang hingga Desember 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (30/6/2024).

"Jadi kalau kami ditanya, satu kita terima kasih, yang kedua ini adalah kebijakan yang tepat, yang ketiga adalah kita harapkan bisa diperpanjang sampai Desember," ucap Joko.

Pasalnya, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) mampu menggerakkan penjualan rumah, termasuk untuk segmen menengah ke atas.

Insentif ini juga dianggap sebagai jembatan emas pemerintah untuk mencapai target penyediaan 3 juta rumah per tahun.

"Kami menangkapnya pemerintah ini masih wait and see melihat laporan yang ada," lanjut Joko.

Baca juga: Masih Terbatas, Efek Insentif PPN DTP buat Penjualan Kondominium

Sebagai informasi, aturan PPN DTP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, pemerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar.

Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai hitungan rumah seharga Rp 2 miliar saja.

Program PPN DTP ini diberlakukan mulai November 2023 sampai dengan Desember 2024. Jadi, total waktu bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas PPN DTP adalah 14 bulan.

Mengacu kepada PMK, mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen.

Setelah periode tersebut, yakni mulai bulan Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com