Dalam Sepekan, Polisi Tangkap 23 Pelaku Klitih di Bantul, Sebagian Masih Pelajar

Kompas.com - 29/11/2021, 16:10 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap 23 remaja yang sebagian besar masih pelajar karena diduga terlibat kejahatan jalanan atau dikenal dengan sebutan klitih.

Para remaja itu ditangkap di Jalan Bantul KM 7, Pendowoharjo, Sewon, Bantul; Jalan Samas KM 12, Selo, Sidomulyo, Kretek, Bantul; Jalan Samas, Palbapang, Bantul;

Kawasan Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta; Jalan Janti Timur, Banguntapan, Bantul; dan ruko di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

"Ada 23 pelaku kejahatan jalanan yang dapat kami amankan dalam sepekan ini," kata Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Ihsan ditemui di Mapolres Bantul, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Mengenal Jawil Jundil, Komunitas Sukarelawan Pencegah Aksi Klitih di Sleman

Dia mengungkapkan ulah para remaja yang ditangkap sudah meresahkan masyarakat.

Dari 23 orang yang ditangkap, tujuh di antaranya sudah berstatus sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.

"Sebagian besar pelajar dari berbagai sekolah tidak cuma di Bantul ada di Sleman ada di Kota (Yogya)," ucap Ihsan.

Para remaja ini nongkrong bersama-sama dan selanjutnya merencanakan berbuat onar.

Biasanya aksi dilakukan pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB, sebelumnya mereka mengonsumsi miras atau obat keras.

"Modusnya menggunakan kendaraan bermotor berboncengan berkelompok. Keliling atau janjian tawuran. Kalau tidak jadi (tawuran), secara acak di jalan melakukan modus tadi merusak atau mengeroyok orang yang ditemui," kata Ihsan.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Klitih di Yogyakarta, Motifnya Dendam

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi seperti senjata tajam celurit custom, pedang, hingga pistol korek.

Sementara, para pelaku ini terjerat pasal sesuai perbuatannya.

Misalnya Pasal 2 Undang-undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com