Polisi menetapkan ancaman Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Ahmad Imam al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, tersangka pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Namun, pihak tersangka merasa keberatan dengan ditetapkannya pasal tersebut.
Dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19), Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), mengaku sempat menyiksa korban.
Ibu Ade Sara Angelina Suroto, Elisabeth, menangis seusai menyaksikan pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan putrinya oleh Ahmad Imam al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, Kamis (3/4/2014).
Rekonstruksi pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19) digelar di Mapolda Metro Jaya, bukan di tempat kejadian perkara sesungguhnya. Hal itu mempertimbangkan alasan keamanan kedua tersangka, yakni Hafitd dan Assyifa.