Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan, Lutfi terbuka selama proses pemeriksaan.