Ada 3 pengacara yang ia temui, namun ketuga pengacara tersebut menolak menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa. Salah satu pengacara yang menolak ialah Hotman Paris
Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa kasus menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J memberikan perintah kepada AKBP Arif untuk membuat file pelecehan fiktif.