Kehadiran Kompas.com di LINE menambah portofolio akun resmi Kompas.com di media sosial sebelumnya, yakni di Facebook, Twitter, BBM Channel, dan Instagram.
"Dalam kasus ini ada indikasi melakukan manipulasi data elektronik. Ini disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE, sanksinya sudah ada di atur dalam Pasal 51 Ayat 1, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun,"
Menurut suami vokalis Sarwendah ini, seorang penggemar seharusnya melakukan hal-hal positif untuk mendukung, menyemangati, atau bahkan mengritik idolanya.