Sopir angkutan umum menolak rencana penerapan denda maksimal bagi para sopir angkutan umum yang ngetem di pinggir jalan. Kebijakan tersebut dianggap memberatkan para sopir.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan sanksi tegas berupa denda ratusan ribu rupiah untuk angkutan kota (angkot) yang berhenti sembarangan atau ngetem di pinggir jalan.