Biaya pengelolaan gedung atau IPL itu ditanggung secara proporsional oleh pemilik/penghuni unit apartemen. Dasar hukum dari penarikan IPL ini di antaranya, UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susu
Kebutuhan kaum muda akan sebuah tempat hunian yang nyaman, penuh akses menuju tempat kerjanya, dan harga terjangkau semakin mendesak. Apartemen menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut.
Imperium bisnis yang dinakhodai Alexander Tedja ini menguasai pasar apartemen ibu kota Jawa Timur sebanyak 3.698 unit atau 79,39 persen dari total apartemen 4.658 unit.