Kendaraan dinas instansi pemerintah biasanya khas dengan warna merah pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan tulisan putih. Kendaraan dinas punya tujuan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mentaati aturan berkendara dan berlalu lintas di setiap ruas jalan, tak terkecuali jalan tol, sebagaimana tertulis pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.