Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebenarnya implementasi dari regulasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diteken pada masa pemerintahan Megawati
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah memperbaiki layanan BPJS Kesehatan seiring dengan adanya ketentuan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik.