Upah nominal harian butuh bangunan pada Oktober 2015 mengalami kenaikan 0,31 persen dibanding upah September 2015 yaitu dari Rp 80.494 menjadi Rp 80.744 per hari.
Sasmito mengatakan, dengan dicabutnya subsidi listrik, otomatis tagihan listrik masyarakat akan membengkak. Artinya, uang yang harus dikeluarkan untuk kelompok ini bakal naik.