Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menilai data pribadi penumpang akan tersebar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan jika menggunakan layanan taksi Uber.
Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi harus tertunda. Ini berarti, Indonesia sampai tahun depan belum memiliki undang-undang yang melindungi data pribadi.