Selain menjatuhkan hukuman penjara lima tahun, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Sanksi hukuman kurungan untuk efek jera dan denda uangnya bisa digunakan untuk keperluan pemerintah menanggulangi gangguan lingkungan seperti asap yang dananya cukup besar," kata Wahyu.