Pengadilan kejahatan perang Yugoslavia, Jumat (30/1/2015), mengganjar hukuman penjara seumur hidup untuk dua mantan perwira milisi Bosnia Serbia atas peran mereka dalam pembantaian 8.000 pria dan anak-anak Muslim di Srebrenica pada 1995.
Seorang pria tak bersalah yang mendekam di penjara selama 21 tahun setelah dinyatakan menjadi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan mendapatkan uang kompensasi sebesar hampir Rp 75 miliar.
Seorang pria yang mendekam selama 40 tahun di penjara setelah divonis bersalah membunuh seorang ibu dan anaknya, dibebaskan dari penjara pada Jumat (23/1/2015), setelah ditemukan bukti baru yang membuktikan dirinya tak bersalah.
Tiga pemuda asal Lingkungan Gatep, Ampenan Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi setelah mengeroyok seorang pencuri burung.