Bukannya mendapatkan iPad, pihak pembeli malah mendapatkan sepotong tanah liat. Balik ke toko, ia malah dijebloskan ke penjara. Bagaimana kisah selanjutnya?
Sungguh tak diduga bagi Nahrudin bin Sahuri (54), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, jika perbuatannya mengambil sebatang kayu jati milik Perhutani akan menjerumuskannya ke penjara.
Sebuah pengadilan di Moskwa, Rusia, Senin (11/11/2013), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk tiga pria terkait peran mereka dalam bom bunuh diri di sebuah bandara internasional di Rusia.