Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 31 unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Penyebabnya, karena penghuni telah melanggar surat perjanjian sewa.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya telah telah menyegel 26 lahan lokasi pembakaran hutan dan lahan.
Tujuh rumah pemotongan ayam (RPA) di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, disegel oleh tim gabungan Pemerintah Kota Tangerang, hari ini, Selasa (15/9/2015).