Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa mengatakan, keberadaan PT San Abadi tidak melanggar peraturan dalam pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB).
Inspektorat DKI menggelar pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (11/2/2014) sore, terkait kerusakan pada onderdil di transjakarta dan BKTB yang baru.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ellen Tangkudung menilai kasus rusaknya sejumlah komponen pada bus baru sebagai akibat keteledoran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.