Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan jika instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan pro justitia dan non yustisial.
Kepolisian berencana menerapkan tilang berbasis poin. Nantinya, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin akan dikurangi, bahkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan dan akan mengkaji dalam mengadakan penerapan kembali tilang manual.