Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi mengapresiasi sekaligus berkomitmen mendukung rencana penerbangan Emirates dari Dubai, Uni Emirat Arab ke Lombok.
"Dalam kasus ini ada indikasi melakukan manipulasi data elektronik. Ini disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE, sanksinya sudah ada di atur dalam Pasal 51 Ayat 1, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun,"
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi menolak rencana pengerukan pasir di Kabupaten Lombok Timur untuk membuat dataran baru di Teluk Benoa, Bali.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi mempromosikan kawasan wisata Teluk Mekaki, Kabupaten Lombok Barat, ketika mengikuti kegiatan video telekonferensi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (5/9/2014).