Gugatan Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Kabupaten Garut, Jawa Barat, putaran kedua yang diajukan tim pasangan calon bupati/wakil bupati Garut, Agus Hamdani-Abdusy Syakur, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (1