Terdakwa tindak pidana pencucian uang, Hercules Rozario Marshall, menyatakan tidak terima atas keputusan hakim, yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta kepadanya.
Hercules Rozario Marcal (46) mengaku tetap menjalankan bisnisnya meski dirinya berada di dalam Lapas Cipinang. Menurutnya, usaha miliknya memiliki ratusan karyawan yang menjalankan bisnis dalam berbagai bidang.
Sukanto Tjakra, saksi korban pemerasan yang dilakukan terdakwa Hercules, dipapah ketika masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Meski sedang sakit, dia tetap didatangkan dari Surabaya.
Ratusan personel polisi disiagakan untuk mengawal sidang Hercules Rozario Marcal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sebagian di antara mereka membawa laras panjang.