Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengumumkan bahwa Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid yang merupakan mantan Bupati Hulu Sungai Utara.