Bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat pembebasa bersyarat dan wajib lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.
Dalam persidangan yang menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan apakah tindakan pelecehan itu benar atau tidak.