Budi Karya Sumadi menegaskan, kementerainnya mendukung penuh upaya diterapkannya rekayasa lalu lintas di jalur tol oleh pihak Korlantas Polri, hal ini menyusul peningkatan volume kendaraan bermotor mulai Rabu, 4 Mei 2022 kemarin.
Secara aturan, berhenti di jalan tol selain dalam kondisi darurat, sangat tidak diperbolehkan. Karena hal tersebut dapat membahayakan buat diri sendiri dan juga pengendara lain.