“Dia memperalat anak-anak ini, dengan imbalan Rp 10.000 per orang, dan sampai dengan saat ini, anak-anak itu hanya dijadikan sebagai saksi, sifatnya diajak dan tidak menahu,”
Sabu sebanyak lebih kurang 17 kilogram tersebut diamankan jajaran Polsek Ledo bekerja sama dengan Polres Sambas dari seorang pria bernama Murni (30), warga asal Pemangkat, Kabupaten Sambas.