Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan dan akan mengkaji dalam mengadakan penerapan kembali tilang manual.
Peran polisi lalu lintas di jalan masih tidak bisa digantikan dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada Nurhasan Ismail mengatakan, peranan teknologi dan polisi lalu lintas harus diintensifkan.
Penambahan kamera tilang ETLE, di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejalan dengan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan terkait larangan tilang secara manual.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam aturan penindakan E-TLE, pelanggar yang terlambat mengurus pembayaran dan konfirmasi, dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK.